Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 114/PMK.02/2018 mengatur pemberian insentif berupa tambahan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2018 bagi kementerian/lembaga berdasarkan capaian kinerja anggaran Tahun Anggaran 2017. Insentif tersebut diberikan kepada entitas dengan nilai kinerja terbaik yang dinilai dari tiga aspek utama: capaian kinerja anggaran, hasil pelaksanaan anggaran, dan opini pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui tahapan pengumpulan data dari Kementerian Keuangan dan BPK, serta seleksi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9167
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1257
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018