Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Tiongkok, dan Taiwan karena terbukti masih terjadi praktik dumping yang merugikan pemohon. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor serat sintetik poliester yang belum diproses lebih lanjut (tarif 5503.20.00) guna mencegah kerugian berulang bagi industri dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8704
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 868
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2019