Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan senjata api dinas, termasuk jenis dan peralatannya, oleh petugas Bea dan Cukai dalam penegakan hukum di wilayah pabean. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan/atau Panglima TNI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 113/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2733
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1133
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017