Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Cadangan Program JKN yang dialokasikan dalam APBN untuk menjaga kesinambungan program dan mengatasi defisit arus kas BPJS Kesehatan. Dana ini dikelola oleh Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) dan digunakan khusus untuk menutupi kekurangan kas dalam pembayaran manfaat kesehatan kepada peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 113/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1745
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1256
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018