Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 112/PMK.04/2018 menyempurnakan ketentuan impor barang kiriman dengan mewajibkan perincian lebih lanjut pada pos barang kiriman melalui perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1, yang dapat diajukan oleh Penyelenggara Pos atau PJT tanpa perlu persetujuan Kepala Kantor Pabean. Perubahan ini juga mengatur format data manifes yang harus diserahkan, termasuk elemen seperti nomor pelayaran, pelabuhan tujuan, dan detail Bill of Lading atau identitas barang kiriman. Tujuannya adalah melindungi kepentingan nasional, mendorong industri dalam negeri, serta memberikan kesempatan pembetulan terhadap penetapan tarif dan nilai pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 112/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7756
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1255
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018