Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 112-pmk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, serta menetapkan aturan khusus untuk wajib pajak lain seperti bukan penduduk, warisan belum terbagi, badan, dan instansi pemerintah guna mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
112/PMK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7301
Jumlah diDownload
893
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
660
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah