Kembali
Memuat PDF…
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, serta menetapkan aturan khusus untuk wajib pajak lain seperti bukan penduduk, warisan belum terbagi, badan, dan instansi pemerintah guna mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 112/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7301
- Jumlah diDownload
- 893
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 660
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2022