Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tunjangan cuti tahunan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS menjadi maksimal satu kali dalam satu tahun dengan besaran paling banyak dua kali gaji atau upah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para anggota tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 112/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.02/2015 TENTANG MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5699
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 858
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2019