Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 112-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tunjangan cuti tahunan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS menjadi maksimal satu kali dalam satu tahun dengan besaran paling banyak dua kali gaji atau upah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para anggota tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
112/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.02/2015 TENTANG MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5699
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
858
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah