Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111-pmk-06-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta prosedur penarikan kembali dana tersebut oleh pemerintah. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan undang-undang terkait APBN 2021 dan penyelenggaraan Tapera guna mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 111/PMK.06/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2539
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 937
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO