Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab mengelola kekayaan negara yang berasal dari aset eks BPPN, termasuk aset kredit, properti, dan inventaris. Pengelolaan ini mencakup penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
110/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8150
Jumlah diDownload
555
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1064
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah