Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab mengelola kekayaan negara yang berasal dari aset eks BPPN, termasuk aset kredit, properti, dan inventaris. Pengelolaan ini mencakup penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8150
- Jumlah diDownload
- 555
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1064
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2017