Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/Pmk.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, Dan/Atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan fasilitas KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungutnya PPN serta PPh Pasal 22 atas impor barang, bahan, atau mesin untuk IKM dengan tujuan ekspor. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi industri kecil dan menengah dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2271
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 848
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019