Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 11-pmk-07-2016 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-07-2016 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penerimaan dan penyetoran pajak rokok, di mana Menteri Keuangan bertindak sebagai PA dengan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana fungsi tersebut. Selain itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah ditunjuk sebagai KPA, menggantikan nomenklatur jabatan sebelumnya akibat perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
11/PMK.07/2016
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5838
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
223
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah