Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-07-2016 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penerimaan dan penyetoran pajak rokok, di mana Menteri Keuangan bertindak sebagai PA dengan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana fungsi tersebut. Selain itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah ditunjuk sebagai KPA, menggantikan nomenklatur jabatan sebelumnya akibat perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11/PMK.07/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5838
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 223
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013