Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 11-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 11/PMK.05/2016 mengatur mekanisme penyaluran gaji (gaji pokok dan tunjangan yang melekat) secara terpusat melalui rekening Bank Umum bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola dan mencairkan anggaran negara sesuai ketentuan Perbendaharaan Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
11/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7044
Jumlah diDownload
556
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
145
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah