Kembali
Memuat PDF…
Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 11/PMK.05/2016 mengatur mekanisme penyaluran gaji (gaji pokok dan tunjangan yang melekat) secara terpusat melalui rekening Bank Umum bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola dan mencairkan anggaran negara sesuai ketentuan Perbendaharaan Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7044
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 145
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2016