Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/Pmk.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan dua perjanjian internasional: Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Palestina serta Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang kepabeanan terkait implementasi kedua perjanjian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2014
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 95
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2019