Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan nilai kekayaan awal (saldo aset neto) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang merupakan aset negara dipisahkan, dengan dasar kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri yang telah beralih status menjadi badan hukum publik otonom. Penetapan nilai ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan standar akuntansi pemerintahan yang disusun pada tahun awal penerapan pola pengelolaan keuangan baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 108/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Jumlah dilihat
- 7206
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1062
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh