Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/Pmk.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 108/PMK.05/2019 mengubah ketentuan Pasal 14 tentang penilaian kelayakan pembiayaan PPDN yang kini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan dan memperluas cakupan pengaturan penerusan pinjaman dalam negeri serta luar negeri kepada BUMN dan Pemda agar lebih komprehensif dan sejalan dengan kebijakan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 108/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI DAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3739
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 837
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2019