Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 108-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/Pmk.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 108/PMK.05/2019 mengubah ketentuan Pasal 14 tentang penilaian kelayakan pembiayaan PPDN yang kini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan dan memperluas cakupan pengaturan penerusan pinjaman dalam negeri serta luar negeri kepada BUMN dan Pemda agar lebih komprehensif dan sejalan dengan kebijakan terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
108/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI DAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3739
Jumlah diDownload
519
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
837
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah