Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 108-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerusan pinjaman dalam negeri (PDN) dan pinjaman luar negeri (PLN) oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memberikan alternatif pembiayaan untuk mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman dan tata kerja keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
108/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1023
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1000
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah