Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerusan pinjaman dalam negeri (PDN) dan pinjaman luar negeri (PLN) oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memberikan alternatif pembiayaan untuk mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman dan tata kerja keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 108/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1023
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1000
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016