Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108-pmk-02-2018018 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Revisi Anggaran" dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 sebagai perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN, guna menyempurnakan tata cara revisi sesuai perubahan proses bisnis dan teknologi informasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dan pelaksanaan APBN serta sinkronisasi proses penganggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 108/PMK.02/2018018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5527
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1232
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2018