Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-06-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 107/PMK.06/2019 mengubah ketentuan agar koreksi nilai aset tetap dari Penilaian Kembali BMN wajib disajikan di Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan setelah BPK menerima hasilnya. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa penyusutan nilai BMN hasil penilaian dilakukan selama sisa masa manfaat aset tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3222
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 836
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2019