Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 107-pmk-06-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-06-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 107/PMK.06/2019 mengubah ketentuan agar koreksi nilai aset tetap dari Penilaian Kembali BMN wajib disajikan di Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan setelah BPK menerima hasilnya. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa penyusutan nilai BMN hasil penilaian dilakukan selama sisa masa manfaat aset tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
107/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3222
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
836
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah