Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur waktu pengakuan dan dasar perhitungan dividen bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyertakan modal minimal 50% pada badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kewajiban pajak atas dividen yang dianggap diperoleh (Deemed Dividend) dari penyertaan modal tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5879
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1043
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2017