Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 107-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur waktu pengakuan dan dasar perhitungan dividen bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyertakan modal minimal 50% pada badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kewajiban pajak atas dividen yang dianggap diperoleh (Deemed Dividend) dari penyertaan modal tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
107/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5879
Jumlah diDownload
424
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1043
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah