Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106-pmk-07-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit, batas maksimal defisit, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2019. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian jumlah kumulatif defisit serta pinjaman pemerintah pusat dan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 106/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
- Jumlah dilihat
- 2058
- Jumlah diDownload
- 172
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1209
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2018