Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan kepada pengguna. Tarif tersebut terdiri dari tarif layanan utama dan jenis tarif lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Perhubungan berdasarkan usulan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 106/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLA KERETA API RINGAN SUMATERA SELATAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1775
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 905
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO