Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 105-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk calon anggota Dewan Direktur LPEI, yang diketuai Wakil Menteri Keuangan dan terdiri dari pejabat tinggi Kementerian Keuangan. Tim ini bertugas menyeleksi minimal dua calon per posisi, menilai kemampuan dan kepatutan mereka, serta melaporkan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
105/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2205
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1041
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah