Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk calon anggota Dewan Direktur LPEI, yang diketuai Wakil Menteri Keuangan dan terdiri dari pejabat tinggi Kementerian Keuangan. Tim ini bertugas menyeleksi minimal dua calon per posisi, menilai kemampuan dan kepatutan mereka, serta melaporkan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 105/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2205
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1041
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017