Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 104/PMK.05/2017 mengatur tata cara pelaksanaan rekonsiliasi sebagai proses pencocokan data transaksi keuangan antar sistem berdasarkan dokumen sumber yang sama untuk penyusunan laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan kementerian/lembaga. Peraturan ini menetapkan definisi istilah kunci seperti Bendahara Umum Negara, Berita Acara Rekonsiliasi, dan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) sebagai dasar pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 104/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1465
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1025
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2017