Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan importir dan eksportir untuk melaporkan jumlah barang impor/ekspor menggunakan satuan barang yang ditetapkan, serta mewajibkan pelaporan jumlah uang kertas asing yang dibawa ke dalam atau keluar Daerah Pabean. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas pembawaan uang tunai asing dan penyatuan satuan pengukuran dalam pemberitahuan pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 104/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5424
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1207
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2018