Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Rp694.000,00 per tes untuk layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan di laboratorium Kementerian Kesehatan. Layanan ini khusus ditujukan untuk menjamin validitas produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna pelacakan, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19. Penyelenggaraan uji dilakukan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
104/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8118
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
889
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah