Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Rp694.000,00 per tes untuk layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan di laboratorium Kementerian Kesehatan. Layanan ini khusus ditujukan untuk menjamin validitas produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna pelacakan, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19. Penyelenggaraan uji dilakukan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 104/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8118
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 889
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO