Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan keanggotaan dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara yang bersifat interdepartemental, berkedudukan di Jakarta (Panitia Pusat) dan di daerah (Panitia Cabang). Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan kinerja panitia dalam mengelola piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 102/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1033
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 993
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2017