Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Ekspor Kembali Barang Impor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme ekspor kembali barang impor yang tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, atau tidak dapat diimpor karena alasan hukum, dengan syarat barang tersebut dimasukkan sebagai impor sementara untuk diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. Proses ekspor kembali dilakukan dengan mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
102/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5778
Jumlah diDownload
463
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
792
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah