Kembali
Memuat PDF…
Ekspor Kembali Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme ekspor kembali barang impor yang tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, atau tidak dapat diimpor karena alasan hukum, dengan syarat barang tersebut dimasukkan sebagai impor sementara untuk diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. Proses ekspor kembali dilakukan dengan mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 102/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5778
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 792
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2019