Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan klasifikasi anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN, dengan menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran, ruang lingkup, serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Tujuannya adalah untuk menata ulang sistem pengelompokan anggaran berdasarkan struktur organisasi, fungsi pemerintahan, dan jenis belanja yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 102/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Klasifikasi Anggaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6121
- Jumlah diDownload
- 738
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1173
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018