Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-pmk-08-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melindungi BUMN dari risiko gagal bayar saat membiayai penyediaan infrastruktur. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan PP tentang penyertaan modal negara untuk penjaminan infrastruktur. Tujuannya adalah pengelolaan risiko fiskal negara dalam mendukung penyediaan infrastruktur melalui skema penjaminan yang komprehensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 101/PMK.08/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1148
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2018