Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 101-pmk-08-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-pmk-08-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melindungi BUMN dari risiko gagal bayar saat membiayai penyediaan infrastruktur. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan PP tentang penyertaan modal negara untuk penjaminan infrastruktur. Tujuannya adalah pengelolaan risiko fiskal negara dalam mendukung penyediaan infrastruktur melalui skema penjaminan yang komprehensif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
101/PMK.08/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1579
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1148
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah