Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000,00 untuk layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang diperlukan secara mendesak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini didasarkan pada Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing dan diatur sebagai kebutuhan mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 101/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7731
- Jumlah diDownload
- 399
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 594
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY