Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 101-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000,00 untuk layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang diperlukan secara mendesak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini didasarkan pada Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing dan diatur sebagai kebutuhan mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
101/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7731
Jumlah diDownload
399
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
594
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah