Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 10-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/Pmk.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 10/PMK.02/2020 mengubah ketentuan Pasal 4 Permenkeu No. 32/PMK.02/2016 dengan menetapkan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola dana subsidi perumahan. KPA berwenang menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran, pengujian permintaan pembayaran, dan penerbitan perintah pembayaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
10/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN DAN SUBSIDI BUNGA KREDIT PERUMAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2367
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
110
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah