Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/Pmk.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 10/PMK.02/2020 mengubah ketentuan Pasal 4 Permenkeu No. 32/PMK.02/2016 dengan menetapkan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola dana subsidi perumahan. KPA berwenang menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran, pengujian permintaan pembayaran, dan penerbitan perintah pembayaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 10/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN DAN SUBSIDI BUNGA KREDIT PERUMAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2367
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016