Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13Pmk022013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 yang mengatur tentang biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBN. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya penyempurnaan pengaturan terkait biaya tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 10/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13PMK022013 TENTANG BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3262
- Jumlah diDownload
- 728
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 144
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tahun 2013