Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand guna mencegah kerugian bagi industri dalam negeri akibat praktik dumping. Ketentuan ini didasarkan pada temuan bahwa harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan berpotensi mengulang tindakan dumping yang merugikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 10 /PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10627
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 88
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA