Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 1 Tahun 2024 menggantikan Permenkeu No. 263/PMK.05/2015 untuk mengatur tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi sesuai perkembangan sistem informasi dan perbankan. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP No. 45 Tahun 2013 (sebagaimana diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018) tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1030
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 02 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 Tahun 2015