Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan baru untuk Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengganti tarif lama yang berlaku sejak 2014, berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan. Penetapan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan terkini Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 1/PMK.05/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1539
- Jumlah diDownload
- 753
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 03 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 Tahun 2014