Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja. Penataan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan birokrasi, menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI Prof. Dr. SULIANTI SAROSO JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 1280
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1531
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh