Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 21 Tahun 2016 untuk mengatur penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN. Pengaturan ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pengelolaan dana, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden terkait pengelolaan dana kapitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 26013
- Jumlah diDownload
- 2757
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 315
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO