Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Pegawai Negeri Sipil dan Pekerja Radiasi dalam regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan kesehatan. Perubahan ini juga memperjelas cakupan fasilitas pelayanan kesehatan dan dasar hukum yang mengikat, termasuk UU Ketenaganukliran dan UU Kesehatan. Tujuannya adalah menstandarisasi penentuan nilai tunjangan bahaya radiasi bagi PNS yang bekerja di instalasi nuklir atau radiasi pengion dengan dosis melebihi standar umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2440
- Jumlah diDownload
- 581
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 423
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2017