Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan akses bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta mengakomodasi praktik dokter layanan primer. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan tata kelola kesehatan nasional dan regulasi terkait akreditasi serta organisasi Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7750
- Jumlah diDownload
- 756
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 367
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013