Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 42 Tahun 2017 mengatur tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan jabatan dan meningkatkan kinerja organisasi. Peraturan ini didasarkan pada UU Kesehatan, UU ASN, dan peraturan terkait lainnya guna memastikan profesionalisme pegawai sesuai standar kompetensi jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/inpassing
- Jumlah dilihat
- 3939
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1187
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh