Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 41 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan, penilaian, dan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK di Kementerian Kesehatan sebagai insentif berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 31 Tahun 2021 dengan menyesuaikan perubahan nama jabatan, kebijakan pengelolaan kinerja, serta ketentuan pemberian tunjangan kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14438
- Jumlah diDownload
- 1252
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1371
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022