Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tujuan pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis untuk meningkatkan profesionalisme, moral kerja, serta mengurangi kebuntuan karir dan turnover. Jenjang karir tersebut mencakup empat jalur utama: Perawat Klinis, Perawat Manajer, Perawat Pendidik, dan Perawat Peneliti/Riset yang dilaksanakan berdasarkan kompetensi perawat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9882
- Jumlah diDownload
- 1316
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1129
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2017