Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 40 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2017 berlaku

Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tujuan pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis untuk meningkatkan profesionalisme, moral kerja, serta mengurangi kebuntuan karir dan turnover. Jenjang karir tersebut mencakup empat jalur utama: Perawat Klinis, Perawat Manajer, Perawat Pendidik, dan Perawat Peneliti/Riset yang dilaksanakan berdasarkan kompetensi perawat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
40
Tahun
2017
Tentang
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9882
Jumlah diDownload
1316
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1129
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah