Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar narkotika golongan I, II, dan III serta mencabut Permenkes No. 9 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku. Tujuannya adalah memasukkan zat psikoaktif baru yang berpotensi penyalahgunaan ke dalam penggolongan narkotika sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1780
- Jumlah diDownload
- 706
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1200
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022