Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/165/2015) dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 951
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 927
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2017