Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 35 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2017 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/165/2015) dengan perkembangan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
35
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
951
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
927
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah