Kembali
Memuat PDF…
Akreditasi Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 34 Tahun 2017 menetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi secara berkala paling sedikit setiap tiga tahun untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi yang telah ditunjuk pemerintah setelah rumah sakit beroperasi minimal dua tahun sejak izin operasional pertama kali diterbitkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Akreditasi Rumah Sakit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2837
- Jumlah diDownload
- 703
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1023
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2017