Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2017 berlaku

Akreditasi Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkes No. 34 Tahun 2017 menetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi secara berkala paling sedikit setiap tiga tahun untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi yang telah ditunjuk pemerintah setelah rumah sakit beroperasi minimal dua tahun sejak izin operasional pertama kali diterbitkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
34
Tahun
2017
Tentang
Akreditasi Rumah Sakit
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2837
Jumlah diDownload
703
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah