Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menjamin ketertiban, keseragaman, dan kepastian hukum, mencakup definisi perkara hukum, jenis penyelesaian (litigasi dan nonlitigasi), serta jenis-jenis pegawai yang terlibat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1123
- Jumlah diDownload
- 491
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1195
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022