Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat, termasuk Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM), untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dan didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi serta ketentuan UU Kesehatan dan PP terkait Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 5276
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1499
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh