Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 30 Tahun 2023 mengubah penggolongan narkotika dengan mencabut Permenkes No. 36 Tahun 2022 dan menetapkan daftar baru untuk golongan I, II, dan III, termasuk penambahan zat psikoaktif baru yang belum tercantum sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3675
- Jumlah diDownload
- 2575
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 643
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA