Kembali
Memuat PDF…
Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022
dilihat 5×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 30 Tahun 2022 menetapkan indikator nasional sebagai tolok ukur wajib bagi fasilitas kesehatan (praktik mandiri dokter/dokter gigi, klinik, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, dan unit transfusi darah) untuk menilai dan meningkatkan mutu pelayanan. Peraturan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2022
- Tentang
- INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI DARAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20184
- Jumlah diDownload
- 5086
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1054
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2022