Kembali
Memuat PDF…
Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) baru bagi masyarakat Indonesia, menggantikan standar lama dengan nilai rata-rata kebutuhan energi 2100 kkal dan protein 57 gram per orang per hari. Ketentuan ini mencakup standar harian untuk zat gizi makro seperti karbohidrat, lemak, serat, air, vitamin, dan mineral yang disesuaikan dengan karakteristik umur, jenis kelamin, aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16634
- Jumlah diDownload
- 2134
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 956
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013